Selasa, 23 Oktober 2018

kesiswaan

KESISWAAN

VISI MISI KESISWAAN

VISI KESISWAAN

Menghasilkan peserta didik yang berdisiplin  dan berkomitmen tinggi dalam menuntuit ilmu serta berbudi pekerti luhur dan profesional dalam berkarya.

MISI KESISWAAN

Membentuk peserta didik SMK Negeri 3 KOTABUMI yang:
  1. Tertib, teratur dan terarah dalam menempuh pendidikan.
  2. Tegas dan konsekuen dalam bersikap dan mandiri.
  3. Memiliki wawasan luas dalam berorganisasi, berbangsa, dan bernegara.
  4. Trampil  dalam pengembangan bakat dan minat untuk terus berprestasi.
  5. Memiliki jasmani dan rohani yang sehat dan kuat.

TATA TERTIB SMK NEGERI 3 KOTABUMI
A. Hak-hak Peserta Didik
        Setiap Peserta didik berhak:
  1. mendapatkan pengajaran sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1.
  2. mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilih serta jadwal yang ditetapkan oleh sekolah.
  3. menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas sekolah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh sekolah.
  4. mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang berhubungan dengan pengembangan diri.
B. Kewajiban Peserta Didik
  1. hadir di Sekolah 10 menit sebelum KBM berlangsung.
  2. melapor pada guru piket apabila datang terlambat.
  3. mendapat ijin tertulis dari guru piket dan guru yang mengajar, apabila akan meninggalkan sekolah pada jam pelajaran.
  4. menyampaikan informasi apabila berhalangan hadir orang tua/wali siswa.
  5. menyampaikan surat keterangan dari dokter apabila berhalangan sakit lebih dari 3 hari tidak masuk sekolah.
  6. melapor kepada guru piket atau guru BP/BK apabila terdapat jam pelajaran yang kosong.
  7. menggunakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
  8. menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  9. menjaga ketenangan dan kenyamanan sekolah agar proses KBM dapat berjalan lancar.
  10. menciptakan, menjaga dan meningkatkan  lingkungan sekolah yang kondusif, bersih, sehat,  indah, segar dan nyaman untuk belajar.
  11. mengikuti pelajaran (teori dan praktik) dan prakerin ( PSG ).
  12. mengikuti upacara bendera, dan senam.
  13. mengikuti kegiatan latihan Kepramukaan untuk  tingkat X dan XI . (kegiatan pramuka dilaksanakan hari Jumat pukul 07:30-09;00. dengan menggunakan pakaian seragam lengkap).
  14. bagi siswa laki-lagi rambut di wajibkan 1 cm.
  15. memarkir kendaraan pada tempat parkir yang telah disediakan oleh sekolah.
  16. menjaga, merawat dan menggunakan sesuai dengan fungsinya segala sarana dan prasarana sekolah.
  17. mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS), Pengenalan Kegioatan Kampus (PKK) dan  Pelatihan Dasar Kesamaptaan (PDK).
 C. Larangan bagi Peserta Didik
 Setiap peserta didik dilarang:
  1. mengoperasikan pesawat hand phone (HP), gitar, walkman/MP3/MP4pada saat KBM berlangsung.
  2. membawa, menyimpan dan menonton/melihat buku/gambar/gambar porno, komik/novel.
  3. membawa, menyimpan dan merokok di lingkungan sekolah maupun disekitar sekolah dengan radius 1 km dan selama mengenakan seragam sekolah.
  4. membawa barang-barang terlarang (narkoba), minuman keras, berbagai senjata (senjata tajam dan senjata api), petasan (mercon), dan bahan peledak lainnya.
  5. membawa dan menggunakan asesoris yang tidak sesuai dengan asesoris sekolah (topi, sweater, jumper, jaket, kalung, gelang, dan anting-anting).
  6. menggunakan seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (warnanya, bentuk dan modelnya, jadwal dan kegiatannya).
  7. berbuat, bersikap dan berbicara tidak senonoh, tidak sopan dan tidak santun, baik dengan teman apalagi dengan guru dan karyawan.
  8. melakukan tindakan kekerasan fisik maupun nonfisik terhadap sesama peserta didik, karyawan, guru dan kepala sekolah.
  9. mencoret-coret dan mengotori bangunan sekolah serta bangku belajar /sekolah.
  10. mengambil barang orang lain yang bukan miliknya tanpa sepengetahuan yang punya.
  11. merusak, menghilangkan dan menghancurkan fasilitas yang ada di sekolah.
  12. mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dalam lingkungan sekolah (kecepatan maksimal adalah 20 km/ jam ).
  13. melakukan  tindakan asusila / melanggar aturan norma agama, norma  masyarakat dan sopan santun.
  14. melakukan perjudian dalam bentuk apapun di sekolah.
  15. melakukan perkawinan/ pernikahan selama mengikuti masa pendidikan.
  16. melakukan keonaran, keributan dan perkelahian di sekolah.
  17. keluar dan  masuk sekolah tidak melalui pintu gerbang (menerobos pagar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar