Selasa, 23 Oktober 2018

SMK

Selamat Datang di SMK Negri 3 Kotabumi

Hasil gambar untuk smkn3kotabumi
          JL. Perumnas Tulung Mili Indah, Kotabumi Ilir, Kotabumi, Rejosari, Bandar lampung, Kabupaten Lampung Utara, Lampung


Tentang Sekolah

SEJARAH SINGKAt

SMK Negeri 3 Kotabumi didirikan berdasarkan SK 217/0/2000    merupakan sekolah yang mendapatkan bantuan hibah Jepang (OECF) diresmikan pada tanggal 24 Februari 2000 oleh Menteri    Pendidikan Nasional  Republik Indonesia  Dr.Yahya A.Muhaimin.
Keberadaan SMK Negeri 3 Kotabumi merupakan wujud nyata dari perjuangan tak kenal menyerah Pemerintah daerah yang mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan tokoh adat di Lampung Utara.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kotabumi berdasarkan SK Direktur pembinaan SMK Nomor : 3714/C5.3/MN/2005 Tanggal 11 Nopember 2005 telah ditetapkan menjadi SMK bersetandar Nasional/Internasional untuk bidang keahlian Teknik Pemesinan. Selain itu SMK Negeri 3 Kotabumi juga memiliki kompetensi            keahlian yang didukung dengan sarana prasarana yang memadai, kompetensi keahlian yang lainnya adalah : Teknik Konstruksi Kayu, Teknik Gambar Bangunan, Teknik Pemesinan, Teknik Kendaraan Ringan, Teknik Sepeda Motor, Teknik Komputer dan Jaringan dan Teknik Multimedia

Tahun Pelajaran 2017/2018 SMK Negeri 3 Kotabumi menerima siswa baru jalur prestasi Akademik dan Non Akademik, Siswa/Siswi SMP/SLTP /MTs, hal ini diharapkan mampu menjaring siswa/siswi yang berprestasi dan mampu menjembatani keinginan siswa/siswi lulus SMP/SLTP/MTs untuk masuk ke SMK guna mengembangkan bakat dan penggalian potensi dalam dirinya untuk menjadi pribadi yang mandiri,  profesional dan yang paling utama menjadi manusia yang beriman, sebagaimana Visi, Misi dan Tujuan SMK Negeri 3 Kotabumi.

VISI, MISI dan TUJUAN
Adapun Visi, Misi dari SMK Negeri 3 Kotabumi adalah sebagai berikut
I. Visi
Menjadikan SMK Negeri 3 Kotabumi sebagai sekolah Unggul,  Berbudaya dan Berkarakter serta berwawasan lingkungan yang  berlandaskan IMTAQ dan IPTEK
II. Misi
  1. Mengembangkan institusi dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008
  2. Mengembangkan kurikulum nasional bersama pengguna  tamatan serta memvalidasi sesuai tuntutan  pasar kerja dan perkembangan IPTEK.
  3. Melaksanakan diklat dengan pendekatan Competency Based Training (CBT) dan Production Based Training (PBT)  untuk memberi peluang tamatan berwirausaha atau bekerja di industri
  4. Mengembangkan fasilitas yang memadai untuk menunjang praktik dasar dan lanjut sesuai dengan tuntutan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
  5. Mengembangkan SDM yang bertumpu pada profesionalisme, kompeten dan berdedikasi tinggi
  6. Meningkatkan kerjasama dengan pengguna tamatan untuk   menambah jumlah penyerapan tamatan di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
  7. Mengembangkan Program yang terintegrasi melalui kegiatan pendidikan akhlak mulia, berwawasan lingkungan, sekolah hijau (go green) sesuai dengan budaya dan karakter bangsa.
TUJUAN


  1. Mengembangkan  organisasi  sekolah   yang   tersistem untuk  menjadi lembaga diklat yang bermutu dan  profesional serta selalu me-ngupayakan peningkatan kualitas SDM dan etos kerja sesuai perkembangan IPTEK
  2. Menyiapkan tamatan yang memiliki iman dan taqwa, berkepribadian unggul dan mampu mengembangkan diri dengan penyelenggaraan diklat bertaraf nasional.
  3. Menghasilkan tamatan yang kompeten, profesional dan mampu mandiri untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
  4. Menjadi  salah  satu  sumber  informasi  IPTEK bagi industri -industri lokal, khususnya industri kecil dan menengah.
  5. Mengembangkan kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan dengan institusi pasangan dan masyarakat dalam bisnis dan unit produksi.


kesiswaan

KESISWAAN

VISI MISI KESISWAAN

VISI KESISWAAN

Menghasilkan peserta didik yang berdisiplin  dan berkomitmen tinggi dalam menuntuit ilmu serta berbudi pekerti luhur dan profesional dalam berkarya.

MISI KESISWAAN

Membentuk peserta didik SMK Negeri 3 KOTABUMI yang:
  1. Tertib, teratur dan terarah dalam menempuh pendidikan.
  2. Tegas dan konsekuen dalam bersikap dan mandiri.
  3. Memiliki wawasan luas dalam berorganisasi, berbangsa, dan bernegara.
  4. Trampil  dalam pengembangan bakat dan minat untuk terus berprestasi.
  5. Memiliki jasmani dan rohani yang sehat dan kuat.

TATA TERTIB SMK NEGERI 3 KOTABUMI
A. Hak-hak Peserta Didik
        Setiap Peserta didik berhak:
  1. mendapatkan pengajaran sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1.
  2. mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilih serta jadwal yang ditetapkan oleh sekolah.
  3. menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas sekolah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh sekolah.
  4. mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang berhubungan dengan pengembangan diri.
B. Kewajiban Peserta Didik
  1. hadir di Sekolah 10 menit sebelum KBM berlangsung.
  2. melapor pada guru piket apabila datang terlambat.
  3. mendapat ijin tertulis dari guru piket dan guru yang mengajar, apabila akan meninggalkan sekolah pada jam pelajaran.
  4. menyampaikan informasi apabila berhalangan hadir orang tua/wali siswa.
  5. menyampaikan surat keterangan dari dokter apabila berhalangan sakit lebih dari 3 hari tidak masuk sekolah.
  6. melapor kepada guru piket atau guru BP/BK apabila terdapat jam pelajaran yang kosong.
  7. menggunakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
  8. menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  9. menjaga ketenangan dan kenyamanan sekolah agar proses KBM dapat berjalan lancar.
  10. menciptakan, menjaga dan meningkatkan  lingkungan sekolah yang kondusif, bersih, sehat,  indah, segar dan nyaman untuk belajar.
  11. mengikuti pelajaran (teori dan praktik) dan prakerin ( PSG ).
  12. mengikuti upacara bendera, dan senam.
  13. mengikuti kegiatan latihan Kepramukaan untuk  tingkat X dan XI . (kegiatan pramuka dilaksanakan hari Jumat pukul 07:30-09;00. dengan menggunakan pakaian seragam lengkap).
  14. bagi siswa laki-lagi rambut di wajibkan 1 cm.
  15. memarkir kendaraan pada tempat parkir yang telah disediakan oleh sekolah.
  16. menjaga, merawat dan menggunakan sesuai dengan fungsinya segala sarana dan prasarana sekolah.
  17. mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS), Pengenalan Kegioatan Kampus (PKK) dan  Pelatihan Dasar Kesamaptaan (PDK).
 C. Larangan bagi Peserta Didik
 Setiap peserta didik dilarang:
  1. mengoperasikan pesawat hand phone (HP), gitar, walkman/MP3/MP4pada saat KBM berlangsung.
  2. membawa, menyimpan dan menonton/melihat buku/gambar/gambar porno, komik/novel.
  3. membawa, menyimpan dan merokok di lingkungan sekolah maupun disekitar sekolah dengan radius 1 km dan selama mengenakan seragam sekolah.
  4. membawa barang-barang terlarang (narkoba), minuman keras, berbagai senjata (senjata tajam dan senjata api), petasan (mercon), dan bahan peledak lainnya.
  5. membawa dan menggunakan asesoris yang tidak sesuai dengan asesoris sekolah (topi, sweater, jumper, jaket, kalung, gelang, dan anting-anting).
  6. menggunakan seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (warnanya, bentuk dan modelnya, jadwal dan kegiatannya).
  7. berbuat, bersikap dan berbicara tidak senonoh, tidak sopan dan tidak santun, baik dengan teman apalagi dengan guru dan karyawan.
  8. melakukan tindakan kekerasan fisik maupun nonfisik terhadap sesama peserta didik, karyawan, guru dan kepala sekolah.
  9. mencoret-coret dan mengotori bangunan sekolah serta bangku belajar /sekolah.
  10. mengambil barang orang lain yang bukan miliknya tanpa sepengetahuan yang punya.
  11. merusak, menghilangkan dan menghancurkan fasilitas yang ada di sekolah.
  12. mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dalam lingkungan sekolah (kecepatan maksimal adalah 20 km/ jam ).
  13. melakukan  tindakan asusila / melanggar aturan norma agama, norma  masyarakat dan sopan santun.
  14. melakukan perjudian dalam bentuk apapun di sekolah.
  15. melakukan perkawinan/ pernikahan selama mengikuti masa pendidikan.
  16. melakukan keonaran, keributan dan perkelahian di sekolah.
  17. keluar dan  masuk sekolah tidak melalui pintu gerbang (menerobos pagar).

kurikulum

KURIKULUM SMK Negri 3 kotabumi
Hasil gambar untuk kurikulum 2013
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum 2013memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku.

   Struktur Kepegawaian SMK Negeri 3 Kotabumi


NONAMAJABATAN
1
2

3

4
5
6
7
8
9
Dra. Hj. Sri Mulyani, MM
H.Bagus Purlita Pujakesuma,S.Pd,MM
Armalis, S.Pd

Hana Arie Saputra, S.kom
Lily Diana Putri
Prengki Anggoro Sasmito
Drs. Saptadi Widiyatmoko
Wiyono Susilo ,S.P.d T
Bahrin, S.Ag
Kepala Sekolah
Waka Kurikulum

Waka Kesiswaan

k.a Teknik komputer dan jaringan
k.a  Teknik Bangunan
k.a Teknik Kendaraan Ringan
k.a Teknik Pemesinan
k.a Teknik Sepeda Motor
k.a Normatif Dan Adaftif

ekstrakulikuler


Ekstra Kurikuler

Saat ini Kegiatan Ekstra Kurikuler di SMKN 3 Kotabumi meliputi: Paskibraka, Pramuka, Voley, Futsal, Basket, Pencak Silat, Kempo, Tari. Dan akan terus berkembang mengikuti kemampuan bakat dan minat dari siswa.





Jika ingin lebih lengkap tentang sekolah smkn3kotabumi bisa di cek saja di link di bawah ini.
terimakasih.


https://smkn3kotabumi.sch.id/